Selasa, 18 September 2012

DIKLAT KEPALA LAB

DIKLAT KA LABORATORIUM diklatkepala laboratorium yang diadakan P4TK IPA Bandung yang beralamat Jl.Diponegoro12 Bandung, sejak tanggal 13 September s.d 21 September 2012 merupakan diklat yang dibiayai oleh pemerintah dengan peserta berasal dari berbagai propinsi se Indonesia . Materi yang disampaikan sangat berbobot yaitu (1)dasar hukum kepala lab (2) Permenpan dan RB no 19 tahun 2009 tentang Nilai PAK (3) Tupoksi Kepala Lab (4)Pengelolaan LAB (5) Manajemen Keselamatan Sistem Standard (6) Action Plan Ka Lab syarat menjadi Kepala Lab 1. S1 di bidangnya 2. Berpengalaman 3 tahun pengelola Praktikum 3. Memiliki Sertifikat
gb. peserta diklat ka Lab Fisika Bandung Peserta lab mengikuti dengan senang dan semangat, dan di harapkan dari hasil diklat ini maka ketika menjadi Ka. Lab disekolah masing-masing akan bisa memanajemen Laboratorium secara Optimal, dengan menjadikan Laboratorium sebagai tepat aplikasi experimental sehingga bisa menghasilkan produk siswa yang berkwalitas di bidang sains Himbauan kepada para kepala sekolah agar Lebih memberi perhatian terhadap Optimalisasi laboratorium dengan daya dukung secara menyeluruh dan setimbang dengan kebutuhan baik sumber daya manusia ataupun finansial. Pemerintah saja sedang gencar gencarnya membiayai diklat demi bisa mengaplikasikan Permendiknas 26 th. 2008 dan permen Pan no 19 2009 maka akan sangat tidak selaras jika dilapangan nantinya justru para kepala sekolah tidak meneruskan program tersebut dengan mendukung baik Prosedural ataupun finansial. mari kita bangun indonesia secara bersama menuju indonesia yang maju

Minggu, 16 September 2012

DASAR HUKUM KEPALA LABORAT

1.PERMENDIKNAS DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 jabatan fungsional guru dn angka kredi 2.PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2008 tentang standar tenaga laboratorium sekolah 3.PERMENDIKNAS NO 24 TAHUN 2007 tentang standar sarana prasarana pendidikan isi :1. kepala lab = 12 jam 2. syarat syarat utk menjadi ka lab= s1, pernah menjadi pengelola praktikum 3 tahun, memiliki sertifikat kepala lab. 3. laboratorium harus memiliki sarana prasarana berupa ruang yang memenuhi standar minimal laboratorium yaitu ruang, pencahayaan, sirkulasi udara,keamanan , penataan, tata air. dll