Minggu, 16 September 2012

DASAR HUKUM KEPALA LABORAT

1.PERMENDIKNAS DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 jabatan fungsional guru dn angka kredi 2.PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2008 tentang standar tenaga laboratorium sekolah 3.PERMENDIKNAS NO 24 TAHUN 2007 tentang standar sarana prasarana pendidikan isi :1. kepala lab = 12 jam 2. syarat syarat utk menjadi ka lab= s1, pernah menjadi pengelola praktikum 3 tahun, memiliki sertifikat kepala lab. 3. laboratorium harus memiliki sarana prasarana berupa ruang yang memenuhi standar minimal laboratorium yaitu ruang, pencahayaan, sirkulasi udara,keamanan , penataan, tata air. dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar