1.PERMENDIKNAS DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 jabatan fungsional guru dn angka kredi
2.PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2008 tentang standar tenaga laboratorium sekolah
3.PERMENDIKNAS NO 24 TAHUN 2007 tentang standar sarana prasarana pendidikan
isi :1. kepala lab = 12 jam
2. syarat syarat utk menjadi ka lab= s1, pernah menjadi pengelola praktikum 3 tahun, memiliki sertifikat kepala lab.
3. laboratorium harus memiliki sarana prasarana berupa ruang yang memenuhi standar minimal laboratorium yaitu ruang, pencahayaan, sirkulasi udara,keamanan , penataan, tata air. dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar